Bismillah...
Sesungguhnya Allah membeli dari orang-orang Mukmin baik diri maupun harta mereka dengan memberikan Syurga untuk mereka... (Qs. At-taubah 111)
Rabu, 15 Mei 2013
Prinsip-prinsip Perencanaan Keuangan Syariah...Ekonom Rabbani insyaAllah :)
Islam mengajarkan kita untuk mempersiapkan bekal di hari esok. Salah satunya adalah dengan perencanaan keuangan yang sesuai dengan syariah. Prinsip-prinsip yang harus dipegang kuat ketika merencanakan keuangan yang sesuai syariah adalah sebagai berikut :
(1) Luruskan niat dalam menetapkan tujuan perencanaan keuangan. Karena Rasul bersabda bahwa segala sesuatu itu berawal dari niatnya. Misal, tabungan pendidikan anak dengan tujuan menjaga amanah Allah agar membekali anak dengan ilmu yang bermanfaat. Melunasi hutang dengan tujuan takut meninggal dunia ketika masih punya hutang. Rasul pun enggan men-sholatkan orang yang masih terlilit hutang. Merencanakan tabungan haji untuk menunaikan rukun Islam yang kelima. Dan seterusnya.
(2) Menjaga nafsu duniawi untuk belanja hal yang tidak perlu agar dapat menyisihkan uang untuk ditabung atau investasi. Jika masih punya hutang dan uang belum cukup untuk melunasi. Relakanlah untuk menjual aset demi melunasi hutang tersebut.
(3) Bedakan antara kebutuhan dengan keinginan. Dahulukan penuhi kebutuhan daripada keinginan. Contoh, utamakan belanja kebutuhan pokok rumah tangga ketimbang membeli aksesoris/gadget terbaru. Bagi mahasiswa, utamakan beli buku penunjang kuliah ketimbang nonton film terbaru dibioskop.
(4) Buat skala prioritas. Tentukan pengeluaran mana yang sifatnya lebih 'urgent' seperti membayar hutang didahulukan daripada investasi. Karena hutang merupakan kewajiban, maka lunasilah dulu semua kewajiban sampai tidak ada hutang, baru investasi. Begitupula ketika gajian. Dahulukan pengeluaran zakat/infak/shadaqoh. Baru setelah itu harta menjadi bersih untuk dikonsumsi atau investasi.
(5) Dapatkan harta dengan cara yang baik. kerja, dagang, maupun berbisnis harus dengan cara yang halal dan terhindar dari maysir, gharar, tadlis, riba, dll. Harta akan dipertanggungjawabkan di akhirat nanti. Dari mana harta itu berasal, dan kemana harta itu dipergunakan.
(6) Investasikan pada instrumen yang halal. Disektor keuangan seperti saham syariah atau sukuk maupun. Langsung investasi ke sektor riil. Investasi ke sektor riil bisa berupa modal kerja bagi masyarakat sekitar yang membutuhkan, atau bisa juga melalui Baitul Maal wattamwil.
(7) Melindungi harta. Bisa dengan menggunakan asuransi syariah dengan prinsip ta'awun (tolong menolong) maupun dengan zakat dan sedekah. "Bentengi hartamu dengan zakat, obati penyakitmu dengan sedekah, dan hadapi ujianmu dengan do'a" HR.Tabrani.
(8) Distribusikan harta dengan adil. Buatlah alokasi anggaran dana yang sesuai dengan kebutuhan saat ini dan masa yang akan datang. Berapa % untuk kebutuhan pokok? Berapa % untuk cicilan rumah? Berapa % untuk tabungan pendidikan? Berapa % untuk tabungan haji, dan sebagainya. Kita harus mempersiapkan diri kita untuk akhirat seakan-akan kita mati besok dan bekerjalah seakan-akan kita hidup selamanya.
2. Pola Konsumsi, Investasi, dan Distribusi dalam Islam
Pada awal masa hijrah di Madinah, Rasulullahamembangun pola konsumsi, investasi, dan distribusi yang sesuai syariah dikalangan umat muslim. Beberapa usaha yang dilakukan rasul untuk membangun pola-pola konsumsi, investasi dan distribusi yang sesuai dalam Islam adalah sebagai berikut :
Pembentukan pola konsumsi umat yang mengendalikan nafsu konsumtif, hidup sederhana, dan tidak boros. Salah satu cara mengendalikan nafsu konsumtif adalah dengan berpuasa ramadhan maupun puasa sunnah-sunnah lainnya. "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" QS Albaqoroh 183.
Rasul juga mengajarkan dan memberikan contoh atau teladan kepada umatnya agar hidup sederhana dan tidak belebih-lebihan(Tabzir). "Hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap kali masukmasjid, makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan" Al-A'raaf 31.
Diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr"Berhasilah orang yang menyerahkan diri kepada Allah (muslim), walaurezekinya pas-pasan tapi Allah memuaskannya". "Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros adalah saudara-saudara setan & setan itu sangat ingkar kepada tuhannya" Al Israa 27.
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik,"Sesungguhnya termasuk pemborosan jika kamu memakan semua yang mendatangkan nafsu makan kepadamu".
Dalam membentuk pola investasi syariah, Rasul melarang umat praktek riba, gharar (ketidakjelasan akad), maysir (judi), & tadlis (penipuan). Investasi yang dibenarkan Islam bukanlah riba/gharar/maysir/tadlis, tapi jual beli yang bersih, praktek bagi hasil & pinjaman qardhul hasan. "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan suka sama suka di antara kamu" (4:29). "...dan allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" Albaqoroh 275.
Dirwayatkan oleh Shahih bin Shuaib "Ada 3 hal yang mendapat keberkahan, yaitu jual beli untuk masa tertentu, muqaradah(profit sharing), dan mncampurkan gandum bukan untuk dijual".
"Aku adalah orang ketiga dari dua orang yang bermitra selama tidak ada yang khianat satu sama lain. Jika salah satu khianat, aku keluar dari dua orang itu" (hadis marfu').
"Jika kamu meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Allah melipatgandakan pembalasan kepadamu dan mengampuni kamu"At-Thagabun 17.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar